Lahat – Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK) menyelenggarakan Rapat Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2021. Sekaligus Persiapan Pelaksanaan Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2022 bersama dengan Seluruh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Daerah.
Berdasarkan ketentuan pasal 6 huruf b dan d UU No. 19 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik serta supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga : Silaturahmi Hari Pers Nasional Pemerintah Kabupaten Lahat
Program rapat evaluasi berlangsung secara online melalui zoom meeting dan diikuti oleh Sekretaris Daerah seluruh provinsi Sumatera Selatan beserta Pemerintah Kabupaten Kota dan OPD terkait pada Kamis (17/02/2022).
Terdapat 2 pokok bahasan dalam rapat evaluasi yaitu evaluasi capaian program pencegahan korupsi yang terintegrasi tahun 2021 dan persiapan program Tahun 2022 oleh Kasatgas dan PIP Wilayah Sumatera Selatan Dit. Korsup Wilayah II.
Selanjutnya membahas paparan hasil survei penilaian integritas SPI 2021 Wilayah Sumatera Selatan oleh Kasatgas Direktorat Monitoring KPK. Acara berakhir dengan Forum diskusi dan tanya jawab KPK bersama dengan para Sekretaris Daerah dan juga OPD terkait.
Baca Juga : Peresmian Ruang PTSP Dan Ruang Sidang Pengadilan Negeri Lahat