Peraturan Menkominfo RI No. 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik
Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik adalah perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan Data Pribadi.
Selengkapnya download D I S I N I