Peraturan Menkominfo RI No. 05 Tahun 2015 Tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara
Registrar Nama Domain Instansi adalah Menteri yang melaksanakan pengelolaan dan pendaftaran Nama Domain tingkat kedua dan Nama Domain tingkat turunan untuk kebutuhan Instansi. Dengan nama Domain Instansi Penyelenggara Negara adalah alamat internet dari Instansi yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
Download DISINI