LAHAT,Kominfo- Rapat paripurna I masa persidangan pertama tahun sidang 2021 -2022 dalam rangka membahas raperda inisiatif DPRD kabupaten lahat tahun anggaran 2021. Dengan agenda mendengarkan penyampaian laporan hasil pembahasan panitia khusus yang dibuka oleh pimpinan sidang DPRD kabupaten lahat Fitrizal Homizi.ST. Jum’at ( 24/9/2021 ) bertempat di ruang sidang utama DPRD kabupaten lahat
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Lahat,Cik Ujang.SH yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Lahat H.Haryanto.SE MM, Wakil Ketua I Gaharu.SE MM, Wakil Ketua II Sri Marhaeni.SH, Forkopimda, para Anggota Dewan,Pj Sekda Lahat,Assisten,Staf Ahli,Staf Khusus, OPD, Subden Pom, Kakankemenag yang diwakili dan para Camat.
Pada rapat paripurna I masa persidangan pertama mendengarkan laporan hasil pembahasaan oleh panitia khusus yang diawali oleh pansus I mengenai raperda inisiatif DPRD tentang, Penyelenggaraan kearsipan, Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, Penggelolaan sampah dan Penyelenggaraan haji.
Sementara itu pendapat akhir dari pemerintah kabupaten lahat pada rapat paripurna I masa persidangan pertama tahun sidang 2021 yang disampaikan oleh Bupati Lahat,Cik Ujang.SH yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Lahat H.Haryanto.SE MM menyampaikan,
Adapun raperda inisiatif DPRD yang telah dibahas bersama-sama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah rapat paripurna meluputi:
1. Penyelenggaraan Kearsipan
2. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahan
3. Penggelolaan Sampah
4. Penyelenggaan Haji
1. Raperda penyelenggarankearsiapan merupakankebutuhan pemerintah daerahdalam rangka penerbitan arsipdaerah namun perlu diperhatikan tentang kelembagaan penyelenggaran kearsipan dikabupaten lahat.
2. Raperda tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan adalah upaya menjalin sinergitas antara pemerintah daerah dengan dunia usaha dalam rangka meningkatkan kesejahtraan masyarakat, namun perlu mempertimbangkan kesesuaian kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Dunia Usaha.
3. Raperda penggelolaan sampah sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas sistem manajemen penggeloaaan sampah, namun belum mengatur tentang dukungan masyarakat baik individu, kelompok, bidang usaha dalam penggeloaan sampah.
4. Raperda penyelenggaan haji adalah upayah pemerintah daerah dalam melaksanakan tanggungjawab memberikan
pelayanan penyelenggaraan perjalanan ibadah haji secara aman,nyaman, tertib,lancar, efektif dan efisien sesuai aturan syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.