Pemerintah Kab. Lahat melalui Dinas Perhubungan Kab. Lahat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) bertempat di Hotel Santika pada Rabu pagi (22/11). Adapun narasumber berasal dari berbagai pihak seperti Dinas Perhubungan Prov. Sumatera Selatan, BTP Kelas II wilayah Palembang, BPTD wilayah VII Sumsel, Satlantas Polres Lahat, dan Kejaksaan Negeri Lahat. Pelaksanaan kegiatan ini didasari oleh kemajuan ilmu pengetahuan teknologi pada abad ke-21 yang berkembang begitu pesat termasuk di dalamnya perkembangan dalam angkutan umum yang ada di Indonesia yang memaksa kita untuk mengikutinya.
“Terima kasih kepada anak-anak kami yang telah menyempatkan diri untuk hadir pada acara ini. Kehadiran kalian merupakan wujud kepedulian dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan lalu lintas. Semoga melalui kegiatan ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan peserta, khususnya di bidang peraturan perundang-undangan lalu lintas dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari” – H. Haryanto (Wakil Bupati Lahat)
“sebagaimana yang dicanangkan oleh bapak bupati dan wakil bupati dalam visinya yaitu pembangunan yang berkelanjutan ramah lingkungan dengan energi yang terbarukan dengan demikian kita sekarang telah melihat begitu banyak kendaraan-kendaraan mode kendaraan yang menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan berupa listrik dan gas bumi sehubungan dengan itu tentu diperlukan perubahan mindset perubahan paradigma dan pembekalan yang memadai bagi anak-anak kita terutama pelajar di SMA Kabupaten Lahat” – H. Deswan Irsyad (Kadishub Kab. Lahat)