Lahat,- Pj. Bupati Lahat, Muhammad Farid S.STP M.Si menerima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan di Ops Room Pemkab Lahat, Jumat (07/06). Kunjungan tersebut selain dalam rangka persiapan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik juga sekaligus sebagaj upaya Pemerintah Kab. Lahat untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kab. Lahat. M. Adrian Agustiansyah S.H M.Hum selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan menjadi narasumber pada kegiatan tersebut.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar pelayanan. Standar tersebut merupakan pedoman penyelenggaraan layanan dan menjadi tolok ukur penilaian kualitas pelayanan yang diberikan. Disana diuji keterpenuhan pelaksanaan kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat perihal layanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Sejak tahun 2015, Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggara pe layanan publik terhadap UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Penilaian dilakukan terhadap kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan. Sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, kegiatan penilaian dilakukan sebagai wujud fungsi pencegahan maladministrasi. Penilaian kepatuhan yang selama ini dilakukan hanya melihat pemenuhan standar pelayanan secara tangible (ketampakan fisik) pada unit penyelenggara layanan. Sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik, pada tahun 2022 Ombudsman melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan demikian, penilaian ini diharapkan dapat menjadi lebih komprehensif dalam menakar mutu pelayanan publik yang dicermati dalam dimensi input dan proses (service manufacturing) hingga output dan dampak (impactful public service). Bagi Ombudsman RI sendiri, perbaikan konsep penilaian tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan Ombudsman untuk mencegah mal-administrasi. Profil yang lengkap dan gambaran situasi yang lebih detil tentu penting dalam mengembangkan intervensi program lebih lanjut, baik pada sisi pencegahan (kerja pendampingan) maupun antisipasi bagi pelaksnaaan fungsi pemeriksaan terhadap laporan masyarakat.